Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga:
Putra Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Tekor Rp193 Triliun
Qohar menambahkan bahwa para tersangka tersebut bekerja sama untuk mengatur harga demi keuntungan pribadi, sehingga negara mengalami kerugian besar.
Selain itu, Rivai bersama Sani dan Agus memenangkan broker minyak mentah tersebut. Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan mark up pada kontrak pengiriman minyak impor.
"Seolah-olah pengadaan minyak dilakukan sesuai ketentuan, padahal ada pengondisian pemenangan broker tertentu dan persetujuan pembelian dengan harga tinggi melalui mekanisme spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelas Qohar.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Akibat tindakan para tersangka, negara harus menanggung kerugian besar karena pemerintah terpaksa memberikan subsidi lebih tinggi dari APBN akibat permainan harga ini. Dampaknya, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat ikut melonjak.
Modus Operandi Rivai Siahaan Cs
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite yang kemudian di-blending menjadi Pertamax.