Negara harus membayar fee ilegal sebesar 13 hingga 15 persen, yang menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi ini.
Akibat dominasi produk impor dalam pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri, komponen harga dasar BBM menjadi tinggi, yang berujung pada meningkatnya harga indeks pasar (HIP) BBM dan besarnya subsidi serta kompensasi yang harus diberikan oleh APBN.
Baca Juga:
Ini Ikhtiar Agincourt Resources Wujudkan Energi Bersih dan Wariskan Kepada Generasi Selanjutnya
"Akibat berbagai perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun," tulis Kejagung.
Profil Rivai Siahaan
Rivai Siahaan bukanlah sosok asing di PT Pertamina (Persero) Tbk.
Baca Juga:
YLKI Sentil Pertamina, Konsumen Jangan Cuma Disuruh Terima Kenaikan Harga
Pria lulusan Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat, ini memulai kariernya di Pertamina pada 2008.
Berdasarkan profil LinkedIn-nya, Rivai mengawali karier sebagai Key Account Officer (2008-2010), lalu menjadi Senior Bunker Officer I (2010-2015), kemudian berlanjut sebagai Bunker Trader di Pertamina Energy Services (2015-2016).
Kariernya terus menanjak dengan posisi Senior Officer Industrial Key Account (2016-2018), Pricing Analyst, Market, and Product Development PT Pertamina (2018-2019), serta VP Crude and Gas Operation sebelum akhirnya menjadi Direktur Komersial di PT Pertamina International Shipping pada 2021.