WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rivai Siahaan, sosok yang menduduki posisi puncak sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, kini terperosok ke dalam pusaran hukum setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Skandal yang mengguncang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023 ini berujung pada penahanan Rivai oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Putra Saudagar Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Negara Tekor Rp193 Triliun
Penyelidikan mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis—Rp193,7 triliun—menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah tercatat di Indonesia.
Selain Rivai, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni:
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Muhammad Keery Andrianto Riza – penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.