WAHANANEWS.CO, Jakarta - Irjen Pol Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada empat personel polisi di Nunukan jika terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba.
Ia menyatakan bahwa sanksi akan diberikan baik dari sisi etik maupun pidana.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti, Tamping Kebersihan Jadi Tersangka
"Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," ucap Abdul Karim kepada wartawan pada Kamis (17/7/2025), merujuk pada sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan para anggota dalam peredaran sabu. "Ya, kurang lebih seperti itu (sabu). Tapi saya belum tahu hasil labfornya," tambahnya.
Divisi Propam, kata dia, telah mengambil alih sepenuhnya penanganan etik terhadap keempat polisi tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Bakal Dimiskinkan
Sidang etik akan dipercepat melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) agar proses berjalan cepat dan transparan.
"Masalah Polres Nunukan memang kami ambil alih. Kami back up wilayah. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami dalami," tegasnya.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah," lanjut Abdul Karim.