WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di rute Jakarta-Cikampek masih terus berlangsung di pengadilan.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar akibat penyimpangan volume dan penurunan kualitas konstruksi jalan layang tersebut.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Selain kerugian finansial, Jalan Layang Tol MBZ juga tidak dapat digunakan oleh semua jenis kendaraan seperti yang direncanakan dalam desain awal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani perkara ini dan menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, serta Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Baik dalam dakwaan jaksa maupun keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan, terungkap bahwa tindak korupsi dilakukan melalui berbagai pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Terkait Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR
Para terdakwa, termasuk Dono, Sofiah, Yudhi, dan Tony, diduga sengaja mengubah spesifikasi teknis Jalan Layang Tol MBZ hingga tidak sesuai dengan desain awal.
Mereka menurunkan volume dan kualitas steel box girder, yakni balok utama jembatan yang berbentuk kotak berongga.
“Dengan tidak mencantumkan tinggi girder dalam dokumen penawaran, bentuk steel box girder berubah dari desain awal,” ungkap jaksa.