Desain awal menetapkan steel box girder berbentuk V shape berukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter.
Namun, dalam dokumen lelang, spesifikasinya berubah menjadi U shape berukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Saat pelaksanaan konstruksi, ukuran girder kembali berubah menjadi 2,350 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
“Hal ini menyebabkan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated STA.9+500–STA.47+000 tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan golongan III, IV, dan V,” lanjut jaksa. Kendaraan golongan III ke atas mencakup truk tronton hingga trailer.
Tak hanya itu, para terdakwa juga disebut mengurangi kualitas beton.
Baca Juga:
Terkait Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR
Mereka tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus.
Sebaliknya, dokumen perencanaan setelah kontrak dengan KSO Waskita Ascet hanya mencantumkan mutu beton fc’ 30 MPa.
Akibatnya, kualitas beton yang dihasilkan dalam konstruksi hanya mencapai fc’ 20 MPa hingga fc’ 25 MPa.