Mutu beton berperan penting dalam menentukan apakah sebuah jembatan dapat digunakan oleh kendaraan berat.
Dengan mutu beton hanya 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya bisa dilalui oleh mobil dan truk kecil golongan II.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Sedangkan, untuk dapat dilewati kendaraan golongan III, IV, dan V, jembatan seharusnya memiliki mutu beton minimal 27 MPa.
Fakta ini juga disampaikan oleh auditor BPKP, Kristianto, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan terdakwa Dono.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dari aspek keamanan bagi kendaraan golongan III ke atas,” ujar Kristianto, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Terkait Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR
Dalam persidangan itu, Kristianto juga diminta jaksa mengungkap rincian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para pelaku.
Kristianto pun menjelaskan, kerugian timbul karena hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
“Penghitungan jadi sebenarnya berapa yang seharusnya dibangun, kemudian faktualnya yang dibangun berapa,” ujar Kristianto.