Sementara itu, Pengamat dan peneliti LIPI, Prof Siti Zuhro
memandang, Pemerintahan Presiden Jokowi harus bersikap atas kisruh Partai
Demokrat. Bila Jokowi tidak bersikap, maka hal tersebut dinilai akan
mempengaruhi kepercayaan publik kepada pemerintah.
"Tidak boleh ada pembiaran dari Istana, karena
bagaimana pun juga akan bergulir atau akan mengarah ke Istana juga
ketidakpercayaan publik itu terkait dengan katakan Ketum Pak Moeldoko di
Demokrat atas hasil KLB," kata Siti.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah
tidak bisa melarang atau bila suatu partai akan menggelar Kongres Luar Biasa
(KLB). Termasuk dalam hal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang dinilai
sejumlah kalangan abal-abal.
Menurut Mahfud MD, peristiwa KLB itu dipandang masih sebatas
permasalahan di internal Partai Demokrat.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang
merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah
hukum," kata Mahfud MD.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Mahfud MD berpendapat bahwa hal tersebut karena hasil KLB
belum didaftarkan secara resmi ke pemerintah atau dalam hal ini Kementerian
Hukum dan HAM.
"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas
hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya
menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tambahnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini Pemerintah masih mengakui
bahwa Partai Demokrat di bawah Ketum AHY sebagai pihak sah.