WahanaNews.co | Sejak masih berbentuk RUU hingga
sudah disahkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengundang pro dan kontra.
Salah satu
pasal dalam UU ini yang disorot oleh pihak kontra, khususnya para pegiat
lingkungan, adalah pasal 26 ayat (2) yang terdapat dalam Paragraf 3 Persetujuan
Lingkungan.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan
melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan," demikian bunyi pasal itu, yang merupakan perubahan dari Pasal
26 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup atau UU PPLH.
Para
pegiat lingkunganmenilai, pasal tersebut menghilangkan ketentuan penting
dalam UU PPLH, yakni pelibatan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
pemerhati lingkungan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Amdal).
Dalam
diskusi daring bertajuk UU Cipta Kerja
dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup, yang
digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, Profesor San Afri
Awang meluruskan kritik tersebut.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Selaku
salah satu kalangan independen yang menjadi tim penyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH), San Afri memaparkan, dalam RPP tersebut diatur ketentuan
pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses Amdal sebagai syarat
pendirian usaha berisiko tinggi.
"Penyusunan
Amdal dilakukan oleh pemrakarsa. Dalam penyusunan ini, masyarakat yang
dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dan LSM Pembina
langsung masyarakat," papar Guru Besar Fakultas kehutanan Universitas Gadjah
Mada itu.
Adapun
dalam penilaian Amdal, lanjut San Afri, Tim Uji Kelayakan (TUK) yang terdiri
dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat
melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM pembina masyarakat terdampak
langsung dan pemerhati lingkungan termasuk pihak perguruan tinggi.