WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud Md mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provost.
Mahfud lalu bicara soal pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diproses.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
"Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan," kata Mahfud dikutip dari detikcom, Sabtu (6/8/2022).
Menurutnya, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana tak bisa saling menunggu.
Proses keduanya, lanjutnya, juga tidak bisa saling meniadakan.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud lalu mengambil contoh soal penanganan kasus eks Ketua MK Akil Mochtar.
Mahfud mengatakan saat Akil Mochtar ditahan terkait kasus korupsi, proses penindakan atas pelanggaran etik juga berjalan.