"Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucapnya.
Menurutnya, penindakan tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Soal Dugaan Mark Up Whoosh, Mahfud Tegaskan Siap Diperiksa KPK
Dia mengingatkan bahwa proses hukum pidana lebih memakan waktu dibanding penanganan pelanggaran etik.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelasnya.
Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Baca Juga:
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Dia dibawa ke Mako Brimob berkaitan dengan pemeriksaan etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang sejak awal dipenuhi banyak kejanggalan.
Dari sumber terpercaya detikcom, Irjen Sambo dibawa usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022).