"Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," ucapnya.
Menurutnya, penindakan tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Dia mengingatkan bahwa proses hukum pidana lebih memakan waktu dibanding penanganan pelanggaran etik.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelasnya.
Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Dia dibawa ke Mako Brimob berkaitan dengan pemeriksaan etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang sejak awal dipenuhi banyak kejanggalan.
Dari sumber terpercaya detikcom, Irjen Sambo dibawa usai diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8/2022).