WahanaNews.co | Adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku tak tahu kenapa pihaknya digugat.
Heru bahkan bertanya siapa pihak penggugat dalam gugatan tersebut. "Ya kita gak tahu kenapa digugat, siapa yang gugat?" ujar Heru saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/1) malam WIB.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Keputusan yang digugat itu dikeluarkan saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Adapun kini, jabatan itu telah diisi Heru selaku Pj Gubernur.
Lebih lanjut, Heru mengaku belum menerima gugatan tersebut. Ia pun menyinggung Biro Hukum terkait hal itu.
"Belum, belum, belum [terima]. Biro Hukum itu," kata dia.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Dihubungi terpisah,Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah melihat gugatan tersebut di situs PTUN.
Ia juga mengklaim belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
"Kami masih menunggu relaas pemberitahuan resmi dari PTUN atas gugatan tersebut. Biro Hukum siap untuk menangani gugatan tersebut. Untuk materi gugatan kami belum bisa menanggapi karena belum menerima berkas gugatannya," jelas Yayan seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1/2023).