WahanaNews.co | Adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku tak tahu kenapa pihaknya digugat.
Heru bahkan bertanya siapa pihak penggugat dalam gugatan tersebut. "Ya kita gak tahu kenapa digugat, siapa yang gugat?" ujar Heru saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/1) malam WIB.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Keputusan yang digugat itu dikeluarkan saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Adapun kini, jabatan itu telah diisi Heru selaku Pj Gubernur.
Lebih lanjut, Heru mengaku belum menerima gugatan tersebut. Ia pun menyinggung Biro Hukum terkait hal itu.
"Belum, belum, belum [terima]. Biro Hukum itu," kata dia.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Dihubungi terpisah,Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku sudah melihat gugatan tersebut di situs PTUN.
Ia juga mengklaim belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait.
"Kami masih menunggu relaas pemberitahuan resmi dari PTUN atas gugatan tersebut. Biro Hukum siap untuk menangani gugatan tersebut. Untuk materi gugatan kami belum bisa menanggapi karena belum menerima berkas gugatannya," jelas Yayan seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1/2023).
Diberitakan, sebanyak24 warga menggugat Gubernur DKI Jakarta digugat membayar ganti kerugian sebesar Rp27,9 miliar terkait dengan keputusan tersebut.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan didaftarkan pada Kamis, 12 Januari 2023. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 15/G/2023/PTUN.JKT.
Terdapat sejumlah tuntutan yang tercantum dalam petitum permohonan tersebut.
Pertama, PTUN Jakarta diminta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II tertanggal 11 Oktober 2022.
Ketiga, memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan a quo dan menerbitkan keputusan baru terkait lokasi penataan kampung dan masyarakat tahap II yang memuat:
Berikut daftar tuntutan penggugat:
1. Kewajiban tergugat untuk melakukan ganti kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para penggugat akibat dilaksanakannya penggusuran paksa.
2. Membangunkan kembali bangunan rumah tinggal para penggugat di tempat semula tinggal sesuai dengan luasan bangunan sebelumnya.
3. Jangka waktu dimulai serta berakhirnya pelaksanaan penataan kampung dan/atau proses ganti kerugian terhadap para penggugat.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebagai berikut: Rp27.954.675.000," kata para penggugat dalam petitumnya.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini," bunyi lanjutannya. [tum]