WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perihal dugaan pelanggaran kode etik penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menelaah laporan yang disampaikan oleh tim hukum PDI Perjuangan (PDIP).
"Yang pasti akan kami telaah, nilai dulu, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga berdiskusi dengan anggota Dewas lainnya," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (19/2).
Baca Juga:
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka
Ia memastikan akan memberi perkembangan informasi kepada pihak pelapor maupun terlapor. Apabila laporan bisa dilanjutkan, maka Rossa akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Namun, ketika laporan tidak bisa ditindaklanjuti, maka akan disampaikan kepada pihak pelapor.
Respons KPK
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Anggaran Disbud, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rossa saat menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"KPK selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan tugas para pegawai," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Terlepas dari itu, juru bicara berlatar belakang penyidik ini menghormati langkah yang ditempuh tim hukum PDIP tersebut.
"KPK mempersilakan kepada para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke APH maupun Dewan Pengawas KPK, dan membuka sejelas-jelasnya fakta versi pelapor dengan disertai bukti pendukung yang dimiliki," ucap Tessa.
Pada hari ini, tim hukum PDIP yang diwakili oleh Johanes Tobing resmi melaporkan Rossa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tobing membeberkan dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan Rossa. Yakni saat mengintimidasi mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut dia sebagai perampasan.
"Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini," kata Tobing.
Rossa sudah beberapa kali dilaporkan oleh kubu PDIP saat menangani kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tersebut.
Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, serta ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).
Adapun KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]