"Jadi, kalau kita mau serius, maka butuh instrumen lain yaitu Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya menegaskan.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah bersama DPR berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca Juga:
DPR RI Setujui RUU Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang
Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus tepat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.