WahanaNews.co | Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah ungkapan Bharada Richard Eliezer terkait sosok wanita misterius yang disebut menangis saat keluar dari Rumah Bangka.
Arman menyebut keterangan yang disampaikan Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel Rabu (30/11) kemarin hanyalah karangan semata.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain itu, ia menyebut keterangan Bharada E juga tidak didukung bukti-bukti terkait lainnya.
"Saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan juga tidak ada dalam dakwaan klien kami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12).
"Pasti kita bantah karena tidak ada bukti pendukungnya, hanya keterangan dan karangan RE saja," sambungnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu, Arman juga mempertanyakan klaim Bharada E yang mengaku mendatangi rumah pribadi kliennya yang terletak di Bangka, Jakarta Selatan.
"Tidak benar, karena kalau RE tidak berdinas dia tidak di Saguling, tapi di rumah posko Duren Tiga," tegasnya.
Sebelumnya Bharada E menceritakan momen ketika Putri terlihat marah. Sebelum itu, Putri sempat mengajak tiga ajudannya menyusuri daerah Kemang, Jakarta Selatan.