WahanaNews.co, Jakarta – Pemilik PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (25/3/2024).
Hanan merupakan saksi dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Info Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 Kg Dibantah Pihak Harvey Moeis
Bos pakaian dalam Rider itu diketahui sudah beberapa kali dijadwalkan untuk diperiksa, namun baru hadir pada Senin kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal temuan sejumlah uang saat dilakukan proses penggeledahan.
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Baca Juga:
Versi Kejagung Peran Harvey dan Helena Dugaan Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Selain itu penyidik juga mendalami soal proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses dari SYL.
"Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," ucap dia.
Sebelumnya, pada Rabu hingga Kamis (7/3/2024) dini hari, rumah kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, digeledah tim penyidik KPK.