WahanaNews.co | Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Yenti Ganarsih menyarankan agar tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), lebih optimal lagi dalam menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dan duplik.
"Kalau menurut saya sebaiknya tim kuasa hukum E (Eliezer) memaksimalkan kesempatan pembelaan lewat nota pembelaan atau pleidoi ya, dan duplik. Karena ini kesempatan mereka untuk membuktikan posisi E dalam perkara pidananya," kata Yenti, melansir Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga:
JPU KPK Ungkap Nilai Proyek Rp3,1 Triliun di Kalimantan Selatan Tahun 2022
Yenti berharap tim kuasa hukum Richard bisa menyusun nota pembelaan sebaik-baiknya demi klien mereka.
"Kalau mau libatkan saja para pakar untuk menyusun pleidoi. Karena kondisinya kan seperti ini ya. Kita tidak menyangka dia akan dituntut 12 tahun," ucap Yenti.
Yenti juga mengkritik tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum kepada Richard. Sebab menurut analisisnya dari konstruksi kasus itu dan fakta hukum dalam persidangan, Richard bukan pelaku utama seperti alasan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
"E itu bukan pelaku utama. Pelaku utamanya ya yang memerintahkan dia untuk menembak Yosua," ujar Yenti.
"E itu kan walaupun pangkatnya paling rendah, sebenarnya dia tahu perintah FS (Ferdy Sambo) itu salah dan bisa mengakibatkan kematian. Cuma saat itu dia dalam posisi tidak punya pilihan lain. Tidak bisa membantah perintah atasannya. Dalam keadaan tertekan. Tidak seperti Ricky Rizal. Dia bisa menolak karena Ricky pangkatnya lebih tinggi," papar Yenti, melansir Kompas.co.
Menurut pemberitaan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).