WahanaNews.co, Jakarta - Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya itu, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun sepanjang sudah pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
Dengan putusan itu, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka pun melenggang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hasyim menegaskan, putusan itu bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pihak. Oleh karena itu, KPU menyurati seluruh ketua umum partai politik terkait adanya putusan MK itu.
"Dengan demikian, kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," tutur Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Selasa (31/10/2023) malam.
Baca Juga:
Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni 2025, Ini Kata Darmawan Prasodjo
Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang tentang dasar hukum KPU menyurati parpol terkait putusan MK itu.
"Kenapa pada pimpinan parpol? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres cawapres adalah hanya parpol, tidak ada pihak lain," lanjut Hasyim.
Hasyim menyadari bahwa putusan MK itu kini sedang dipermasalahkan.