WahanaNews.co, Jakarta - Hasyim Asy'ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya itu, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun sepanjang sudah pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dengan putusan itu, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka pun melenggang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hasyim menegaskan, putusan itu bersifat mengikat dan berlaku bagi semua pihak. Oleh karena itu, KPU menyurati seluruh ketua umum partai politik terkait adanya putusan MK itu.
"Dengan demikian, kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," tutur Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu, Selasa (31/10/2023) malam.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang tentang dasar hukum KPU menyurati parpol terkait putusan MK itu.
"Kenapa pada pimpinan parpol? Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres cawapres adalah hanya parpol, tidak ada pihak lain," lanjut Hasyim.
Hasyim menyadari bahwa putusan MK itu kini sedang dipermasalahkan.