Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahkan tengah menggelar sidang etik pada Ketua MK Anwar Usman dan hakim Konstitusi lainnya terkait terbitnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Ia pun memastikan, KPU bisa saja melakukan perubahan aturan jika putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Kalau misalkan ada putusan lagi dari MKMK apakah KPU akan melakukan perubahan lagi? Ya tentu saja sebagai konsekuensi kami akan lakukan perubahan," tegas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Junimart Girsang mencecar Ketua KPU yang hadir dalam rapat dengar pendapat Selasa malam.
Dia menanyakan kepada Hasyim Asy'ari terkait surat edaran kepada ketua umum partai politik untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Menurut dia, KPU sudah bertindak melampaui batas atau kebablasan.
"Kebablasan ini, Pak, KPU-nya, urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang harus ada surat edaran dari KPU," tanya Junimart.
"Apa ini pak? biar KPU belajar ke depan, ya biar suratnya itu bermarwah, Pak. Ya kan kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan," sambung politikus PDI-P ini.