Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Menurut Guntur, kasus konkret yang dituturkan Pemohon sebagai pintu masuk pengajuan permohonan ini, tetapi Pemohon juga harus menguraikan argumentasi yang jelas antara pertentangan norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian permohonan ini sehingga timbul kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK, Minta Aturan Operasi Selain Perang Dirubah
"Sehingga untuk mengatakan bahwa saya mengalami kerugian yang aktual kan itu karena Pemohon mengalami sendiri akibat berlakunya pasal yang dipersoalkan ini," Kata Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 24 November 2025 pukul 12.00 WIB.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.