WahanaNews.co, Jakarta - Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) 2011-2013 menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sekarang KPK yang memegang kekuasaan tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi," kata Soleman dalam diskusi publik dengan tema "Mengawal Agenda Antikorupsi di Indonesia" di Jakarta, Senin, (9/10/2023).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) turut membahas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang ditangani KPK dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang dilaporkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.
"Dari sisi intelijen, ini adalah upaya untuk melawan. Upaya untuk melawan membuat bargaining power supaya ini tidak diteruskan ke tingkat selanjutnya," jelas Soleman, melansir ANTARA.
Akan tetapi, tambah Soleman, upaya pelaporan itu tidak serta merta membuat KPK langsung mundur atau menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Itu adalah hal yang lumrah, di mana ketika KPK ingin menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pasti yang menjadi korban itu akan melakukan perlawanan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens berharap masyarakat mendukung KPK untuk fokus dalam penegakan hukum.
"Sebagai rakyat harus mendukung institusi KPK agar fokus pada penegakan hukum," ujarnya.