Terkait pemberhentian ini, Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan merupakan milik Allah. Karena itu, dirinya tidak terlalu mengambil pusing saat jabatannya dicopot.
"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar kepada wartawan saat ditemui pada Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Anwar Usman menyampaikan tidak ingin banyak berkomentar terkait putusan MKMK tersebut.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," tutur adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Ia mengaku akan tunduk pada putusan MKMK, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.
"Ya lihat jenis perkaranya," kata pria kelahiran Bima, NTT itu seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.