WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution berencana menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (17/2/2025).
Permintaan maaf ini disebut sebagai bagian dari arahan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meragukan apakah permintaan maaf tersebut akan diterima.
"Saya kurang yakin dia bisa diterima. Bagaimana perasaan pimpinan MA yang hakim-hakimnya diteriaki 'koruptor, koruptor' di persidangan? Itu terjadi di ruang sidang dengan palu sidang diketok-ketok," ujar Hotman di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Hotman, langkah yang diambil Razman menandakan ia telah menyadari bahwa kariernya sebagai pengacara berada di ujung jalan.
Baca Juga:
Tepuk Pundak dan Kalimat Tajam, Razman Akui Ucapan yang Picu Konflik dengan Hotman
Hotman menegaskan bahwa ada dua hal krusial dalam kasus ini. Pertama, pembekuan sumpah advokat Razman dan rekan sesama pengacaranya, Firdaus Oiwobo.
"Selama sumpah advokat mereka masih dibekukan, maka semua surat kuasa dan pembelaan hukum yang mereka buat sejak keputusan itu batal demi hukum karena dibuat oleh pihak yang tidak berwenang," jelas Hotman.
Kedua, Hotman meyakini bahwa masyarakat akan berpikir ulang sebelum menggunakan jasa Razman sebagai pengacara.