“Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan, kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut perkara menjadi ditutup,” kata Mahfud.
Dalam keterangannya, Mahfud MD juga menanggapi dikeluarkannya SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan berdasarkan restorative justice.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Bagi Mahfud MD, alasan dikeluarkannya SP3 karena restorative justice adalah tindakan yang salah kaprah.
“Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dibantah oleh korban dan keluarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan yang itu pun tidak sah,” ujar Mahfud MD.
“Maka restorative justice itu hanya untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan misalnya delik aduan ya, kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya 4 tahun lebih atau 5 tahun lebih itu tidak ada restorative justice.”
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Mahfud MD pun menegaskan perihal restorative justice itu sudah ada pedomannya di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun di Polri.
“Bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya nggak bisa,” kata Mahfud MD. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.