Ia mengungkapkan, kepastian penerbitan SP3 baru diperoleh pada Kamis petang sehingga tiket yang sudah dibeli sebelumnya terpaksa hangus.
“Nah, ternyata siapnya kemarin Maghrib, itu hangus tiketnya,” ujar Elida.
Baca Juga:
Pasal yang Dipakai Saat Akan Tahan Aswad Sulaiman Pada 2023 Diungkap KPK
Selain SP3, pencabutan status pencekalan imigrasi juga dilakukan setelah penghentian penyidikan diterbitkan sehingga Eggi dapat segera meninggalkan Indonesia.
“Bang Egi ini sakit kanker stadium 4,” jelas Elida.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga:
Usai KPK SP3 Kasus Konawe Utara, MAKI Ajukan Prapradilan
SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung oleh penyidik.
“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” kata Elida saat ditemui media di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Menurut Elida, pengajuan keadilan restoratif telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026) namun membutuhkan waktu karena harus melalui gelar perkara khusus dan kelengkapan administrasi.