WAHANANEWS.CO, Jakarta - SP3 yang akhirnya terbit membuat Eggi Sudjana langsung bertolak ke luar negeri untuk berobat setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang menyita energi dan kondisi kesehatannya.
Aktivis Eggi Sudjana berangkat ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga:
Pasal yang Dipakai Saat Akan Tahan Aswad Sulaiman Pada 2023 Diungkap KPK
Keberangkatan tersebut dilakukan usai seluruh proses hukum dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif yang berujung pada penghentian penyidikan oleh kepolisian.
“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujar kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menjelaskan, kliennya bertolak ke Malaysia pada sore hari setelah SP3 resmi diterbitkan dan seluruh urusan hukum dinyatakan rampung oleh penyidik.
Baca Juga:
Usai KPK SP3 Kasus Konawe Utara, MAKI Ajukan Prapradilan
Penerbitan SP3, kata Elida, baru selesai pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melewati rangkaian proses administratif dan koordinasi lintas instansi di internal kepolisian.
Kondisi tersebut sempat membuat rencana keberangkatan Eggi tertunda meskipun tiket pesawat telah dibeli jauh hari karena kondisi kesehatannya yang menurun.
“Bang Egi sudah beli tiket karena dia memang dalam keadaan sakit banget gitu,” kata Elida.