Setelah pengajuan RJ, pihak kuasa hukum menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari karena adanya koordinasi lintas instansi yang tidak bisa dilakukan secara instan.
“Terus, mulai masuk, tanggal 13 belum ada jawaban,” ujar Elida.
Baca Juga:
Komisi III Nilai Keadilan Restoratif Kasus Eggy Sudjana Bukti KUHP & KUHAP Hadirkan Keadilan
Ia menambahkan, proses menunggu berlanjut hingga beberapa hari berikutnya dengan intensitas pendampingan yang cukup melelahkan.
“Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam, saya tunggu,” kata Elida.
Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga dihentikan dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Berakhir SP3
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mempertimbangkan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menyampaikan, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum setelah gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu (14/1/2026).