Hal tersebut menyusul ada sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada PN Niaga dan PT PP untuk meminta serta mendesak PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.
Selain itu, ada delapan bank dari total sembilan bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
“Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena pengadilan juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," kata Triangga menjelaskan.
Pihaknya menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating), 'idA' yang diberikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada Maret-September 2023.
Pihaknya juga menunjukkan dan membuktikan kepada majelis bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
“Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," ujar Triagga menekankan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.