Sebab, kata dia, masyarakat dapat memandang adanya privilege atau keistimewaan yang diterima oleh Firli lantaran statusnya sebagai mantan Ketua KPK dan Pati Polri.
Lebih lanjut, Abraham juga mengaku khawatir dengan tidak ditahannya Firli akan menghambat proses penyidikan yang berjalan. Semisal, menghilangkan barang bukti ataupun mempengaruhi saksi terkait.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik sudah melakukan penahanan, agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan. Atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Untuk melengkapi berkas perkara itu, penyidik pun kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun Firli tak hadir.
Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.