WahanaNews.co | Bekas Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai lambat memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Susno, sudah seharusnya LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan menetapkannya sebagai justice collabolator.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Susno menilai Bharada E seharusnya sudah sejak Rabu kemarin (10/8) mendapatkan perlindungan dari LPSK, atau paling tidak selambat-lambatnya hari ini, Kamis (11/8/2022).
Dengan diberikannya perlindungan oleh LPSK, kata Susno, maka pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E semakin kuat.
Susno menuturkan bahwa hal itu penting karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Lebih lanjut, Susno mengingatkan kepasa LPSK untuk tidak terlalu berkutat pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collabolator.
LPSK, lanjut dia, seharusnya memahami bahwa permohonan yang diajukan Bharada E karena ia berada dalam pusaran kasus yang besar.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji.
Susno mengungkapkan prosedur di LPSK untuk menentukan seseorang sebagai terlindung harus melalui tahapan. Salah satunya harus diputuskan melalui rapat komisioner.
“Di LPSK itu prosedurnya kan harus rapat komisioner, harus ini, harus ini. Iya 5 menit orang udah mati," ujar Susno.
“Andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya masih harus ini, nunggu ini, nunggu itu, ya udah mati duluan.”
Padahal, kata Susno, sejak memberikan pengakuan terbaru soal adanya keterlibatan orang lain yang berujung pada penetapan tersangka lainnya yang berjumlah tiga orang, maka sejak itu nyawa Bharada E sudah terancam.
Jika kemudian LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, Susno juga mengingatkan agar negara memastikan perlindungannya tersebut.
"Seandainya ini dilindungi oleh LPSK, disetujui, gimana LPSK mengamankannya. Dia punya safe house yang tersembunyi, terus dia punya tenaga untuk mengamankan itu, atau hanya di atas kertas saja kami melindungi keamanan?” tanya Susno.
“Ini menjadi PR bagi negara karena LPSK dibuat oleh negara untuk melindungi dalam rangka menegakkan HAM.”
Diberitakan sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, sudah mengajukan kliennya sebagai justice collabolator.
Sebab, dalam perkara yang disangkakan terhadap Bharada E, ada pihak pelaku utama yang membuat Brigadir J terbunuh.
Deolipa mewakili Bharada E sudah melaporkan kepada LPSK sejak Senin (8/8). LPSK pun pada Selasa (9/8) sudah terlihat hadir ke Bareskrim Polri.
Tapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai justice collabolator tersebut. [afs]