WahanaNews.co | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang dilaksanakan Rabu (9/12/2020) kemarin, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Maka, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
menegaskan, bagi pekerja yang tak libur berhak mendapat upah lembur.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Hari
ini (kemarin) jatuhnya hari yang diliburkan. Jadi, pekerja yang bekerja berarti lembur, dan lembur harus
dibayar," tegas Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Bagi pemberi
kerja atau pengusaha yang tak menuntaskan kewajibannya membayar upah lembur itu, maka ada sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara hingga denda paling
banyak ratusan juta rupiah.
"Pengusaha
yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang
diliburkan, maka wajib membayar upah lembur. Pengusaha yang tidak
membayar lembur, terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12
bulan, atau denda Rp 10 juta sampai paling banyak Rp 100 juta," ujar Dinar.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Sanksi itu
tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua
Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2),
Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal
85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1
bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan
paling banyak Rp100.000.000.