Dinar
menerangkan, ketentuan waktu dan upah lembur sendiri tertuang
dalam Kepmenaker Nomor 102 Tahun 2004.
"Ini
(Kepmenaker 102/2004) ketentuannya," ujar Dinar.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Lebih
lanjut, dalam Pasal 8 ayat (1) Kepmenaker itu,
perhitungan upah lembur ditentukan berdasarkan upah bulanan.
Kemudian,
upah bulanan itu dibagi menjadi upah per jam. Cara menghitungnya, 1/173 kali
upah sebulan.
Sebagai
contoh, jika upah bulanannya adalah Rp 5.000.000, lalu dikalikan 1/173, maka
upah per jamnya adalah Rp 28.901.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Untuk
lembur yang dilakukan pada hari libur, maka ada 3 cara perhitungannya, seperti
yang tertuang dalam Pasal 11 Kepmen tersebut:
Pertama,bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40
jam dalam satu minggu dan harus lembur pada hari istirahat/libur resmi, maka
upah lemburnya untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam di setiap jamnya.
Sesudahnya, pada jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 dibayar 4
kali upah sejam.
Kedua,bagi pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40
jam dalam satu minggu, lalu menemui hari libur resmi pada hari kerja
terpendeknya, maka pada 5 jam pertama akan dibayar 2 kali upah sejam di setiap
jamnya, jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali
upah sejam.