Upah Lembur Hak
Pekerja
Pada
dasarnya, membayar upah lembur memang kewajiban
pengusaha, yang sudah tertuang dalam peraturan
perundang-undangan, sehingga ada sanksi yang sah secara hukum jika pengusaha tersebut yang tak melunasi kewajibannya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Kewajiban
pengusaha itu sendiri tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja, tepatnya di halaman 543. Berikut bunyinya:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus
memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur.
Hal itu
juga ditekankan kembali dalam Pasal 85 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: