(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk
bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain
berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib membayar upah kerja lembur.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Adapun hak
pekerja untuk tidak bekerja di hari libur nasional, atau hari yang
diliburkan, tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) UU 13/2003, yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari
libur resmi.
Bagi
pekerja yang harus masuk dan tidak memperoleh upah lembur di hari libur Pilkada, Kemenaker menyarankan agar pekerja tersebut mengadu
pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Pengaduan
kepada Pengawas Disnaker provinsi," kata Dinar.
Menghitung Upah
Lembur