(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk
bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain
berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib membayar upah kerja lembur.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Adapun hak
pekerja untuk tidak bekerja di hari libur nasional, atau hari yang
diliburkan, tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) UU 13/2003, yang berbunyi:
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari
libur resmi.
Bagi
pekerja yang harus masuk dan tidak memperoleh upah lembur di hari libur Pilkada, Kemenaker menyarankan agar pekerja tersebut mengadu
pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
"Pengaduan
kepada Pengawas Disnaker provinsi," kata Dinar.
Menghitung Upah
Lembur