"Jadi, sudah semestinya Presiden
memberikan perintah kepada Jaksa Agung, jika dirasa ada rasa keadilan yang
terusik di masyarakat atas pengurangan hukum untuk Pinangki ini," ucap
Boyamin.
Majelis hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya, Senin (14/6/2021), mengubah amar
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum
Pinangki 10 tahun, menjadi hanya empat tahun penjara.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Padahal, dalam putusan
pengadilan tingkat pertama, hakim memvonis mantan jaksa itu bersalah menerima
suap sebesar 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,5 miliar, dari terpidana Djoko
Sugiarto Tjandra.
Pemberian uang tersebut agar
Pinangki membuat proposal fatwa MA untuk membebaskan terpidana kasus korupsi
Bank Bali tersebut.
Selain terbukti menerima
suap, PN Tipikor juga membuktikan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) senilai 375,2 dolar.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Uang tersebut bagian dari
pemberian Djoko Tjandra itu.
Akan tetapi, Pinangki
mengajukan banding atas putusan PN Tipikor itu.
Selanjutnya, PT DKI Jakarta
mengubah putusan untuk Pinangki, berupa pengurangan hukuman menjadi hanya empat
tahun.