Putusan banding itu
sebetulnya sesuai dengan tuntutan JPU saat sidang tingkat pertama.
Alasan PT DKI Jakarta merabat
hukuman Pinangki dengan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Dikatakan hakim tinggi dalam
putusan bandingnya, hukuman 10 tahun penjara untuk Pinangki terlalu berat.
Mengingat, dikatakan hakim
tinggi, saat sidang pertama, Pinangki mengakui menerima suap, dan gratifikasi
senilai yang dituduhkan itu.
Hakim tinggi juga mengatakan,
pengurangan hukuman tersebut karena sudah mendapatkan hukuman lain berupa pemecatan
dari institusi kejaksaan.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Menurut hakim tinggi pun
layak mendapat pengurangan hukuman, karena Pinangki adalah seorang perempuan
yang memiliki tanggungan seorang balita.
Terkait hasil banding
tersebut, sampai hari ini, Kejakgung tak juga memutuskan untuk mengajukan
kasasi ke MA.
Jampisus Ali Mukartono, saat
ditemui wartawan pekan lalu, menyiratkan, kasasi tak perlu dilakukan karena
kasus Pinangki tak merugikan negara.