WahanaNews.co | Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC mengungkapkan alasan kliennya belum menghadiri pemanggilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Atas hal itu, PC belum bisa ditetapkan sebagai terlindung LPSK dalam kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
Kuasa hukum PC, Arman Hanis menjelaskan, perwakilan LPSK sudah menemui PC di kediamannya pada 16 Juli lalu.
Komnas Perempuan dan psikolog klinis turut dihadirkan dalam pertemuan itu.
"(panggilan LPSK) Itu assesment, tapi saya melihat memang masih sulit menjawab, dan pada saat itu kami juga selalu kuasa hukum diminta untuk keluar," kata Arman dalam konferensi pers pada Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Sepanjang pertemuan tersebut, Arman mendapati kliennya masih dalam keadaan sulit berkomunikasi.
PC masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.
"Komunikasi pada saat itu juga masih sulit. Setelah itu ada pemanggilan berikutnya yang sama-sama diketahui, kami hadir," kata Arman.