Dalam catatannya, PC tak hadir dalam dua kali rencana asesmen psikologi yang dilakukan LPSK, yaitu pada 27 Juli dan 1 Agustus.
"Kami hadir mewakili bu PC menyampaikan bahwa bu PC belum bisa memenuhi memberi keterangan di LPSK. Dan kami akan berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan di rumah atau kediaman bu PC," ujar Arman.
Baca Juga:
Permohonan JC Ditolak, Sony Sonjaya Sebut Ada 41 Nama dalam Lingkaran Korupsi MBG
Arman menyebut, LPSK sebenarnya sudah menyetujui pertemuan lanjutan di kediaman PC.
Hanya saja, pertemuan itu belum dilakukan hingga saat ini karena kondisi kejiwaan PC belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kondisi beliau sudah dilihat langsung oleh Komnas Perempuan maupun LPSK. Jadi bukan karena bu PC tidak mau menghadiri. Kondisi saat ini belum memungkinkan," kata Arman.
Baca Juga:
Permohonan Perlindungan Tokoh Adat Papua Terkait Pesta Babi Ditelaah LPSK
Diketahui, LPSK belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bharada E dan PC.
Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Bahkan baru-baru ini Bharada E berstatus tersangka dalam kasus pebunuhan Brigadir J. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.