Jaksa menambahkan bahwa gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan posisi Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.
Namun, Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” jelas jaksa.
Selain gratifikasi, Rudi juga didakwa menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, yang mewakili tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Suap ini diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim tertentu untuk menangani kasus yang menjerat anak mantan anggota DPR RI tersebut.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12B junto Pasal 18.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.