WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan bahwa Putri Candrawathi dan suaminya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, memiliki niat yang sama untuk menghabisi sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
JPU menyampaikan hal itu saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan (replik) Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi ketika membacakan replik, Putri langsung menelepon Ferdy Sambo usai sebuah kejadian di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian, kata Jaksa Sugeng, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua.
Setelah mendengar cerita Putri itu, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Namun, kata jaksa, Putri justru tidak menghentikan niat suaminya buat menghabisi Yosua.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Sugeng.
"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjut Jaksa Sugeng.
Menurut Jaksa Sugeng, dalam nota pembelaannya tim kuasa hukum Putri justru ikut mempertahankan skenario yang akhirnya terungkap.