Ira kemudian mempertanyakan di mana letak unsur korupsinya karena hingga dirinya ditahan, menurut dia, tidak ada bukti aliran dana yang menunjukkan keuntungan pribadi.
“Di mana letak korupsinya? Hingga saya ditahan, tidak pernah ditunjukkan bukti bahwa saya telah melakukan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga:
Empat Gubernur Riau Terjerat KPK, Abdul Wahid Jadi Nama Terbaru dalam Daftar Kelam
Ia menegaskan bahwa proses akuisisi tersebut dibingkai sedemikian rupa sehingga angka kerugian dibesar-besarkan.
“Tetapi framing sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara pun direka-reka hingga lahir angka sangat besar yaitu Rp1,253 triliun. Seolah-olah akuisisi ini rugi 98,5 persen dan kemahalan 6.600 persen, angka yang sangat fantastis dan sulit diterima akal,” kata dia memprotes.
Dalam kasus ASDP-JN ini, Jaksa menuntut Ira dan dua eks direksi lainnya dengan pidana penjara hingga 8 tahun 6 bulan.
Baca Juga:
OTT Gubernur Riau Bermula dari Pemerasan Pejabat, Amankan Uang Lebih dari Rp1 Miliar
Kasus yang menjerat Ira pun dinilai memiliki kemiripan mencolok dengan yang dialami mantan Menteri Perdagangan sekaligus Kepala BKPM, Tom Lembong, dalam kasus impor gula.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar hakim pada Juli lalu.
Kendati hakim menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi, ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta. Namun Presiden RI Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi terhadapnya.