Ia kemudian menantang balik bahwa jika memang rekapitulasi tingkat nasional bisa mengoreksi perolehan suara berdasarkan formulir tingkat TPS, maka Golkar siap membawa data selisih suara lebih banyak lagi.
Rizki, juga saksi Nasdem, membalasnya. Ia mengatakan, tidak pada tempatnya Golkar bicara seperti itu, karena partai berlambang pohon beringin itu tidak menyatakan keberatan sejak rekapitulasi di tingkat daerah, berbeda dengan dirinya.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Berakhir tak terkoreksi
Sengkarut ini membuat pengesahan suara pileg DPR RI 2024 dari dapil Jawa Barat I tertunda 4 jam lebih.
Pada akhirnya, Hasyim mengambil keputusan bahwa selisih suara yang diadukan partai Nasdem ini tidak dapat dikoreksi saat ini.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Ia menjelaskan, seluruh pihak telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penelusuran, tetapi lagi-lagi terbatas dengan keterbatasan data formulir C, akibat tidak terbukanya KPU Kota Bandung.
"Faktanya sudah ditelusuri. Kalau mau disandingkan lagi, juga ada keterbatasan (data) juga," ucapnya.
Sementara itu, opsi untuk mengoreksi 463 suara Nasdem yang hilang sebagaimana dikonfirmasi Bawaslu juga tidak bisa dilakukan karena adanya keberatan dari Golkar.