Bawaslu juga memerintahkan agar KPU Jawa Barat melakukan pencermatan ulang atas selisih suara yang ditemukan dan putusan tersebut harus ditindaklanjuti paling lambat saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jawa Barat.
Namun, hingga rekapitulasi Jawa Barat digelar pada Senin (18/3/2024), hasil tindak lanjut KPU Jawa Barat tak disampaikan di dalam rapat pleno.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang membuat kami semakin skeptis terkait dugaan ada oknum KPU Kota Bandung pada saat itu yang disinyalir akan membuka kotak suara di gedung logistik KPU tanggal 13 maret," ujar Awang.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada komisioner KPU Kota Bandung dan KPU Jawa Barat yang mengkonfirmasi bahwa telah terjadi pergeseran suara melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berulang kali menanyakan siapa komisioner tersebut namun saksi partai Nasdem enggan mengungkapkannya dalam rapat pleno terbuka tingkat nasional dini hari ini.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Mereka pun meminta agar Hasyim dan kawan-kawan membuka dashboard Sirekap dan menampilkan riwayat login dan aktivitas Sirekap KPU Kota Bandung.
Perwakilan Bawaslu Jawa Barat yang hadir dalam rekapitulasi tingkat nasional hari ini mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan cepat atas laporan Nasdem, mereka tidak dapat melakukan sanding data atas 60 TPS yang dilaporkan terjadi selisih suara.
Pasalnya, KPU Kota Bandung tak mau menyajikan data hasil perolehan yang diperlukan. Hal ini juga diamini oleh KPU Jawa Barat dalam forum rekapitulasi tingkat nasional.