Akibatnya, dalam melakukan kroscek data, Bawaslu Jawa Barat hanya dapat mengandalkan data pembanding dari laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung, terlebih mereka dibatasi durasi kerja yang hanya 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan cepat.
Beberapa di antaranya mengindikasikan bahwa di antara 60 TPS yang bermasalah tersebut beberapa di antaranya sudah dilakukan pemungutan suara ulang namun tidak dapat dikonfirmasi apakah hasilnya mengoreksi perolehan suara sebelumnya karena tidak ada berita acara.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sementara itu, beberapa data lainnya dapat terkonfirmasi bahwa memang terjadi selisih antara perolehan suara di TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ada pula beberapa TPS yang ditemukan tidak terdapat selisih sama sekali.
Nasdem juga membuat laporan lain ke Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan hilangnya suara mereka berpindah ke Partai Golkar di 105 TPS di 8 kecamatan di Kota Bandung.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Namun, Bawaslu Jawa Barat hanya dapat memeriksa data perolehan suara di 2 TPS terkait laporan ini.
Waktu mepet dan Golkar geram
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda, mengakui bahwa persoalan ini sangat pelik, karena seharusnya sudah diselesaikan pada tingkat di bawahnya, yaitu tingkat provinsi dan kota, sedangkan ada banyak sekali data perolehan suara yang tidak dapat terkonfirmasi.