"Kami meyakini sesungguhnya yang bisa terakomodir adalah formulir C Hasil TPS dan D Hasil kecamatan yang selisih di 60 TPS, tetapi kemungkinan ada keberatan dari partai lain, Golkar, yang faktanya menyampaikan keberatan. Bukan kita tidak mengakomodir. Sudah kita sampaikan di forum ini tapi ada keberatan," ungkap Hasyim.
"Ini kan tidak bisa kemudian kita penuhi atau tolak dua-duanya. Jalan tengahnya kita membuat kejadian khusus berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dan kami akan menyatakan, berdasarkan penelusuran KPU Jawa Barat, ditemukan 463 suara (hilang) berdasarkan (formulir) C Hasil. Itu akan kami tulis di kejadian khusus," jelasnya.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Hasyim juga mengusulkan kepada Bawaslu untuk membuat catatan mengenai kejadian secara khusus menurut penilaian mereka terkait masalah yang sedang terjadi.
Ia juga mengizinkan Partai Golkar dan Nasdem untuk mengajukan catatan keberatan sesuai dengan keinginan mereka terkait situasi yang membingungkan dalam proses rekapitulasi tingkat nasional yang berakhir dengan kekecewaan ini.
Hasyim menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi Nasdem untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Akhirnya, hasil perolehan suara partai politik dalam pemilihan legislatif DPR RI dapil Jawa Barat I disahkan tanpa adanya perubahan setelah rapat yang berlangsung selama 4 jam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.