Keadaan semakin runyam karena KPU kian diburu oleh tenggat waktu bahwa hari ini mereka sudah harus menetapkan hasil pemilu secara nasional, sedangkan ada banyak sekali TPS yang menjadi bahan keberatan Partai Nasdem.
Herwyn mengusulkan agar penyelesaian masalah ini dilakukan di luar forum rekapitulasi alias di dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, namun saksi Nasdem keberatan.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Awang dan Rizki merasa sudah menempuh perjalanan panjang sejak tingkat kecamatan untuk menjemput keadilan hingga ke titik ini. Mereka merasa, keadilan dapat mengesampingkan kepastian hukum dalam hal ini waktu penetapan hasil pemilu.
"Kalau waktu masih panjang kita bisa lakukan, tapi waktu sudah sangat pendek sekali untuk itu," ujar Herwyn.
Sidang pun sempat diskors 14 menit. Selama masa skors itu, Hasyim cs mendapati kesimpulan bahwa hal paling jauh yang bisa diakomodir KPU RI dalam rekapitulasi nasional hari ini adalah koreksi terhadap 463 suara Nasdem yang terkonfirmasi hilang berdasarkan putusan Bawaslu, dari 494 suara yang awalnya dilaporkan.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sementara itu, pada kasus pergeseran suara ke Partai Golkar di 105 TPS, lantaran belum ada data yang dapat terkonfirmasi, maka Hasyim tak dapat menawarkan solusi koreksi pada rekapitulasi hari ini.
Namun demikian, saksi Golkar, Zulfikar, tetap menyatakan keberatan. Menurutnya, rekapitulasi berjenjang seharusnya mengoreksi apa yang menjadi kesalahan di tingkat sebelumnya
"Kalau yang dijadikan bahan (koreksi berupa formulir) C.hasil yang di-upload Sirekap, tidak bisa, karena dia tidak melalui rekap berjenjang itu. Ini karena menyangkut partai Golkar," kata dia dengan nada tinggi.