WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penerapan sertifikat elektronik merupakan salah satu perwujudan dalam memenuhi visi Presiden tentang percepatan transformasi digital di Indonesia.
Pernyataan Menko Polhukam itu disampaikan pada acara penandatanganan nota kesepahaman tentang sertifikat elektronik antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
Mahfud mengungkapkan, jika tidak ingin tertinggal dalam arus kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, transformasi digital tidak bisa diabaikan, terutama dalam perkembangan zaman saat ini, khususnya di era 4.0 yang sedang kita jalani sekarang.
"Percepatan transformasi digital itu misalnya dimulai dari pemangkasan eselon-eselon yang agak lamban, kadang kala menghambat. Tapi pada saat yang bersamaan, sambil eselon-eselon itu dipangkas, aplikasi-aplikasi pelayanan atau pengaduan secara digital itu sudah mulai dilakukan, sehingga sekarang relatif lebih efisien," jelas Menko Mahfud.
Dikatakan, semangat transformasi digital di negeri ini sejatinya telah dibingkai secara utuh sejak penetapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran PDN Kominfo Capai Rp 700 Miliar dari Dana APBN
"Kemenko Polhukam sendiri telah melaksanakan transformasi digital sudah sejak lama, dimulai dengan aplikasi atau sistem informasi yang bentuknya masih sederhana, hingga saat ini telah menerapkan sistem informasi _e-government_ yang mumpuni," tambah Mahfud.
Mahfud melanjutkan, penandatanganan nota kesepahaman ini harus dilihat sebagai suatu upaya untuk memulai suatu tahapan dan tingkatan baru dalam berkinerja.
Ia berharap, seluruh administrasi internal dapat berjalan lebih cepat, efektif dan efisien.