WahanaNews.co, Jakarta - Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait desakan untuk menggelar pilpres ulang.							
						
							
							
								"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya di Solo mengutip Antara, Selasa (25/3/2024).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Dia menyebutkan jika proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.							
						
							
							
								Gibran berharap pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai jika memang keberatan dengan hasil Pilpres 2024.							
						
							
							
								"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Ini Jokowi Alasan Sekolahkan Gibran ke Singapura
									
									
										
									
								
							
							
								Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.							
						
							
							
								Permohonan mereka sama. Kedua paslon ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.							
						
							
							
								Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa aneh.