Menurutnya, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).
Baca Juga:
Pilkada Serentak 2024: Wapres Gibran Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan usia untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Menurutnya, jika pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap partisipasi Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka hal itu sebenarnya bertentangan dengan putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Yusril menyatakan keheranan karena pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempertanyakan pencalonan Gibran setelah mengalami kekalahan dalam Pilpres 2024.
"Namun, setelah kekalahan, mereka justru meminta MK untuk mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini sungguh aneh. Sikap ini sebenarnya tidak konsisten," ujar Yusril.
Jadwal Sidang